This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 06 Maret 2013

Terbentuknya Harga Pasar


BAB III
TERBENTUKNYA HARGA PASAR


A.    Permintaan
1.      Pengertian
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Permintaan berkaitan dengan keinginan konsumen akan suatu barang dan jasa yang ingin dipenuhi. Dan kecenderungan permintaan konsumen akan barang dan jasa tak terbatas.

2.      Hukum Permintaan
Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:

"Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta."

Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap)

3.      Kurve
Dalam ekonomi, kurva permintaan merupakan grafik yang menggambarkan hubungan antara harga dengan jumlah komoditas yang ingin dan dapat dibeli konsumen. Kurva ini digunakan untuk memperkirakan perilaku dalam pasar kompetitif dan seringkali digabung dengan kurva penawaran untuk memperkirakan titik ekuilibrium (saat jumlah penawaran dan permintaan sama).

4.      Faktor-faktor yang mempengaruhi Permintaan
·         Harga barang itu sendiri
Harga barang akan memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika harga naik jumlah permintaan barang tersebut akan meningkat, sedangkan jika harga turun maka jumlah permintaan barang akan menurun.
·         Harga barang substitusi (pengganti)
Harga barang dan jasa pengganti (substitusi) ikut memengaruhi jumlah barang dan jasa yang diminta. Apabila harga dari barang substitusi lebih murah maka orang akan beralih pada barang substitusi tersebut. Akan tetapi jika harga barang substitusi naik maka orang akan tetap menggunakan barang yang semula. Contohnya kaus adalah pengganti kemeja. Jika di pasar harga kaus lebih murah dibandingkan kemeja, maka permintaan akan kaus lebih banyak bila dibandingkan permintaan terhadap kemeja.
·         Harga barang komplementer (pelengkap)
Barang pelengkap juga dapat memengaruhi permintaan barang/jasa. Misalnya sepeda motor, barang komplementernya bensin. Apabila harga bensin naik, maka kecenderungan orang untuk membeli sepeda motor akan turun, begitu juga sebaliknya.
·         Jumlah Pendapatan
Besar kecilnya pendapatan yang diperoleh seseorang turut menentukan besarnya permintaan akan barang dan jasa. Apabila pendapatan yang diperoleh tinggi maka permintaan akan barang dan jasa juga semakin tinggi. Sebaliknya jika pendapatannya turun, maka kemampuan untuk membeli barang juga akan turun. Akibatnya jumlah barang akan semakin turun. Misalnya pendapatan Ibu Tia dari hasil dagang minggu pertama Rp200.000,00 hanya dapat untuk membeli kopi 20 kg. Tetapi ketika hasil dagang minggu kedua Rp400.000,00, Ibu Tia dapat membeli kopi sebanyak 40 kg.
·         Selera konsumen
Selera konsumen terhadap barang dan jasa dapat memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika selera konsumen terhadap barang tertentu meningkat maka permintaan terhadap barang tersebut akan meningkat pula. Misalnya, sekarang ini banyak orang yang mencari hand phone yang dilengkapi fasilitas musik dan game, karena selera konsumen akan barang tersebut tinggi maka permintaan akan hand phone yang dilengkapi musik dan game akan meningkat.
·         Intensitas kebutuhan konsumen
Intensitas kebutuhan konsumen berpengaruh terhadap jumlah barang yang diminta. Kebutuhan terhadap suatu barang atau jasa yang tidak mendesak, akan menyebabkan permintaan masyarakat terhadap barang atau jasa tersebut rendah. Sebaliknya jika kebutuhan terhadap barang atau jasa sangat mendesak maka permintaan masyarakat terhadap barang atau jasa tersebut menjadi meningkat, misalnya dengan meningkatnya curah hujan maka intensitas kebutuhan akan jas hujan semakin meningkat. Konsumen akan bersedia membeli jas hujan hingga Rp25.000,00 walaupun kenyataannya harga jas hujan Rp15.000,00.
·         Perkiraan harga di masa depan
Apabila konsumen memperkirakan bahwa harga akan naik maka konsumen cenderung menambah jumlah barang yang dibeli karena ada kekhawatiran harga akan semakin mahal. Sebaliknya apabila konsumen memperkirakan bahwa harga akan turun, maka konsumen cenderung mengurangi jumlah barang yang dibeli. Misalnya ada dugaan kenaikan harga bahan bakar minyak mengakibatkan banyak konsumen antri di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk mendapatkan bensin atau solar yang lebih banyak.



·         Jumlah penduduk
Pertambahan penduduk akan memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika jumlah penduduk dalam suatu wilayah bertambah banyak, maka barang yang diminta akan meningkat.

B.     Penawaran
1.      Pengertian
Penawaran, dalam ilmu ekonomi, adalah banyaknya barangatau jasayang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumenpada setiap tingkat hargaselama periode waktu tertentu.

2.      Hukum
Bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:

"Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan.”

Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).

3.      Kurva Penawaran
Kurva penawaran adalah suatu kurva yang menunjukkan hubungan antara harga barang dengan jumlah barang yang ditawarkan, yang dimana apabila jumlah sesuatu barang yang sanggup ditawarkan oleh pada suatu tingkat harga dan tempo masa tertentu.


4.      Faktor-faktor yang mempengaruhi Penawaran
Penawaran dan produksi mempunyai hubungan yang sangat erat. Hal-hal yang mendorong dan menghambat kegiatan produksi berpengaruh terhadap jumlah penawaran. Berikut ini faktor-faktor yang memengaruhi penawaran:
·         Harga barang itu sendiri
Apabila harga barang yang ditawarkan mengalami kenaikan, maka jumlah barang yang ditawarkan juga akan meningkat. Sebaliknya jika barang yang ditawarkan turun jumlah barang yang ditawarkan penjual juga akan turun. Misalnya jika harga sabun mandi meningkat dari Rp1.500,00 menjadi Rp2.000,00, maka jumlah sabun mandi yang penjual tawarkan akan meningkat pula.
·         Harga barang pengganti
Apabila harga barang pengganti meningkat maka penjual akan meningkatkan jumlah barang yang ditawarkan. Penjual berharap, konsumen akan beralih dari barang pengganti ke barang lain yang ditawarkan, karena harganya lebih rendah. Contohnya harga kopi meningkat menyebabkan harga barang penggantinya yaitu teh lebih rendah, sehingga penjual lebih banyak menjual teh.
·         Biaya produksi
Biaya produksi berkaitan dengan biaya yang digunakan dalam proses produksi, seperti biaya untuk membeli bahan baku, biaya untuk gaji pegawai, biaya untuk bahan-bahan penolong, dan sebagainya. Apabila biaya-biaya produksi meningkat, maka harga barang-barang diproduksi akan tinggi. Akibatnya produsen akan menawarkan barang produksinya dalam jumlah yang sedikit. Hal ini disebabkan karena produsen tidak mau rugi. Sebaliknya jika biaya produksi turun, maka produsen akan meningkatkan produksinya. Dengan demikian penawaran juga akan meningkat.
·         Kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi sangat berpengaruh terhadap besar kecilnya barang yang ditawarkan. Adanya teknologi yang lebih modern akan memudahkan produsen dalam menghasilkan barang dan jasa. Selain itu dengan menggunakan mesin-mesin modern akan menurunkan biaya produksi dan akan memudahkan produsen untuk menjual barang dengan jumlah yang banyak. Misalnya untuk menghasilkan 1 kg gula pasir biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan Manis sebesar Rp4.000,00. Harga jualnya sebesar Rp7.500,00/kg. Namun dengan menggunakan mesin yang lebih modern, perusahaan Manis mampu menekan biaya produksi menjadi Rp3.000,00. Harga jual untuk setiap 1 kilogramnya tetap yaitu Rp7.500,00/kg. Dengan demikian perusahaan Manis dapat memproduksi gula pasir lebih banyak.
·         Pajak
Pajak yang merupakan ketetapan pemerintah terhadap suatu produk sangat berpengaruh terhadap tinggi rendahnya harga. Jika suatu barang tersebut menjadi tinggi, akibatnya permintaan akan berkurang, sehingga penawaran juga akan berkurang.
·         Perkiraan harga di masa depan
Perkiraan harga di masa datang sangat memengaruhi besar kecilnya jumlah penawaran. Jika perusahaan memperkirakan harga barang dan jasa naik, sedangkan penghasilan masyarakat tetap, maka perusahaan akan menurunkan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan. Misalnya pada saat krisis ekonomi, harga-harga barang dan jasa naik, sementara penghasilan relatif tetap. Akibatnya perusahaan akan mengurangi jumlah produksi barang dan jasa, karena takut tidak laku.



C.    Harga
1.      Pengertian
Harga adalah suatu nilai tukar yang bisa disamakan dengan uang atau barang lain untuk manfaat yang diperoleh dari suatu barang atau jasa bagi seseorang atau kelompok pada waktu tertentu dan tempat tertentu. Istilah harga digunakan untuk memberikan nilai finansial pada suatu produk barang atau jasa. Biasanya penggunaan kata harga berupa digit nominal besaran angka terhadap nilai tukar mata uang yang menunjukkan tinggi rendahnya nilai suatu kualitas barang atau jasa. Dalam ilmu ekonomiharga dapat dikaitkan dengan nilai jual atau beli suatu produk barang atau jasa sekaligus sebagai variabel yang menentukan komparasi produk atau barang sejenis.
2.      Macam-macam harga yang ditetapkan Pemerintah
·         Harga tertinggi / maksimum, adalah harga tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi konsumen.
·         Harga terrendah / minimum, adalah harga terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi produsen.

3.      Pengertian harga keseimbangan
Harga keseimbangan adalah harga dimana konsumen maupun produsen sama-sama tidak ingin menambah atau mengurangi jumlah konsumsi atau penjualan.
Kecenderungan pembeli ialah menginginkan harga murah dengan kualitas yang bagus sedangkan penjual mempunyai kecenderungan untuk mendapatkan keuntungan banyak. Kecenderungan yang berlawanan seperti ini tidak akan menghasilkan transaksi jika tidak ada kesepakatan harga.
Harga keseimbangan disebut juga dengan harga pasar. Harga keseimbangan adalah suatu keseimbangan antara jumlah barang yang diminta dengan jumlah barang yang ditawarkan pada suatu harga tertentu. Disebut sebagai harga keseimbangan karena jumlah barang yang diminta dan barang yang ditawarkan adalah sama. Harga keseimbangan (equilibrium price) adalah harga yang terbentuk dari titik temu antara permintaan dan penawaran. 

4.      Proses pembentukannya harga keseimbangan
Aktor terpenting dalam pembentukan harga adalah kekuatan permintaan dan penawaran. Permintaan dan penawaran akan berada dalam keseimbangan pada harga pasar jika jumlah yang diminta sama dengan jumlah yang ditawarkan. Keseimbangan pasar terbentuk karena kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran.
Di samping kekuatan permintaan dan penawaran, perkembangan harga juga berubah mengikuti situasi dan kondisi ekonomi. Jadi walaupun harga pasar bertahan pada tingkat tertentu dalam waktu yang relatif lama, tetapi jarang ada yang tetap. Dari waktu ke waktu harga berubah, naik dan turunnya tergantung pada kekuatan pasar dan kondisi yang dihadapi. Mungkin pada saat tertentu produk masih bertahan pada suatu tingkat harga tertentu, harga produk lain tidak berubah naik atau turun.

Pajak


BAB II
PAJAK


A.    Pengertaian
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

B.     Pengertian Retribusi
Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadiatau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

C.    Ciri-ciri Pajak
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1.      Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2.      Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3.      Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.      Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5.      Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

D.    Jenis-jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajakdapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

 

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
  • Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  • Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

 

Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
  • Pajak Provinsi terdiri dari:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor;
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.      Pajak Air Permukaan; dan
e.       Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.       Pajak Hotel;
b.      Pajak Restoran;
c.       Pajak Hiburan;
d.      Pajak Reklame;
e.       Pajak Penerangan Jalan;
f.        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.      Pajak Parkir;
h.      Pajak Air Tanah;
i.        Pajak Sarang Burung Walet;
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

E.     Jenis-jenis pajak yang ditanggung keluarga
Pajak merupakan kewajiban membayar yang merupakan bentuk pengabdian dan bukti peran aktif dalam pembangunan dalam negeri.
1.      Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak yang meliputi 12 bulan.
Di dalam UU No.17 Tahun 2000 mengatur tentang Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tarif penghasilan.
a.       Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) merupakan penghasilan bersih setelah dikurangi jumlah penghasilan kena pajak.
b.      Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) merupakan batas minimum penghasilan tidak dikenakan pajak dengan Peraturan Dirjen Pajak No. KEP-139/PJ/2005.
c.       Tarif Pajak merupakan persentase pajak yang harus dibayarkan berdasarkab lapisan penghasilan kena pajak.
2.      Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Pajak Bumi dan Bngunan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah berserta bangunan yang berdiri di atasnya. Pemungutan didasarkan pada UU No. 12 tahun 1994 dan telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2000.
Objek PBB adalah bangunan. Dalam hal ini, yang dimaksud ‘bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah di bawah peraiaran di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan ‘bangunan’ adalah kontruksi teknik ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah ataupun perairan. Subjek PBB adalah orang atau badan yangsecara nyata mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan serta memperoleh manfaat.
Tarif PBB adalah 0,5% dikalikan dengan Dasar Perhitungan Pajak ( DPP ). DPP merupakan Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ).
Dalam perhitungan PBB tidak semua NJOP dikenakan pajak, sebab, masih harus dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ( NJOPTKP ) yang di tetapkan maksimum Rp12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Jika Wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka setiap NJOPTKP hanya dikenakan pada salah satu objek pilihan yang mempunyai nilai jual tinggi.

F.     Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negarauntuk membiayai semua pengeluarantermasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biayaini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabunganpemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasidapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

G.    Unsur-unsur Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

H.    Perbedaan Pajak dengan Retribusi
1.      Pajak mendapatkan imbalan secara langsung, sedangkan retribusi memperoleh imbal balik secara langsung.
Contoh:
Bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.

2.      Pajak dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
Contoh:
Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka

Perekonomian Indonesia


BAB I
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

A.    Pengertian sistem perekonomian atau sistem ekonomi
Sistem ekonomimerupakan perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Hal ini mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran.

B.     Macam-macam sistem perekonomian negara
Sistem ekonomi sebagai solusi  dari permasalahan ekonomi  yang terjadi dapatt di bedakan menjadi 4 yaitu:
1.      Sistem Ekonomi Tradisional
2.      Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/bebas)
3.      Sistem Ekonomi Komando
4.      Sistem Ekonomi Campuran

C.    Ciri-ciri sistem perekonomian
1.      Ciri-ciri Sistem Ekonomi Tradisional
Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional adalah sebagai berikut:
·        Belum ada pembagian kerja dalam masyarakat.
·        Masih menggunakan sistem barter dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.
·        Proses produksi dan sistem distribusinya terbentuk karena kebiasaan atau tradisi yang berlaku di tengah masyarakat.
·        Jenis produksi disesuaikan dengan kebutuhan setiap rumah tangga.
·        Terpeliharanya sifat kekeluargaan dalam kehidupan masyarakat.
·        Alam merupakan sumber kehidupan dan sumber kemakmuran.
2.      Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/bebas)
Ciri-ciri Sistem Perekonomian adalah sebagai berikut:
·        Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang moda
·        Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
·        Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
·        Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
·        Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
·        Persaingan dilakukan secara bebas
·        Peranan modal sangat vital
3.      Ciri-ciri Sistem Ekonomi Komando
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Komando adalah sebagai berikut:
·        Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah
·        Hak milik perorangan tidak diakui
·        Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian
·        Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah
4.      Ciri-ciri Sistem Ekonomi  Campuran
Ciri - ciri Sistem Ekonomi Campuran adalah sebagai berikut:
·        Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat
·        Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah
·        Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
·        Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

D.    Kelebihan dan Kelemahan Sistem Perekonomian
Kelebihannya sistem ekonomi Indonesia
-          Semua orang bebas melakukan kegiatan ekonomi, tanpa ada intimidasi
-          Mulai memperhatikan perekonomian mikro (meski telat dan masih terbatas)
Kekurangan sistem ekonomi Indonesia
-          Terlalu liberal, sehingga peran pemerintah sebagai pengawas sangat minim (padahal pengawasan sangat perlu untuk keseimbangan ekonomi)
-          Terlalu mengacu pada ekonomi makro, sehingga tingkat kemajuan ekonominya dihitung secara makro. Padahal, peran ekonomi makro tidak terlalu berpengaruh pada perekonomian rakyat (mikro). Jadi, kemajuan ekonomi yg sering digembor-gemborkan, bisa dibilang bullshit, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.

E.     Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara memiliki sistem ekonomi. Pilihan terhadap sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara tergantung pada kesepakatan nasional negara tersebut. Biasanya, kesepakatan nasional ini berdasarkan undang-undang dasar yang dimiliki. Di samping itu, undang-undang dasar, falsafah dan ideologi negara juga sangat mempengaruhi sistem ekonomi suatu negara.
Sistem ekonomi adalah strategi suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran.
Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan sistem ekonomi yang dianut oleh masing–masing negara. Perbedaan penerapan sistem ekonomi dapat terjadi karena perbedaan pemilikan sumber daya maupun perbedaan sistem pemerintahan suatu negara.
Suatu sistem dapat diibaratkan seperti lingkaran-lingkaran kecil yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Lingkaran-lingkaran kecil tersebut merupakan suatu subsistem. Subsistem tersebut saling berinteraksi dan akhirnya membentuk suatu kesatuan sistem dalam lingkaran besar yang bergerak sesuai aturan yang ada.

F.     Pengertian Sistem Demokrasi Ekonomi
      Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia (founding fathers) untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Penerapan dari konsep ini masih terus dicari dan dikembangkan bentuknya hingga saat ini, karena tidak mudah membentuk suatu sistem perekonomian yang khas Indonesia namun tetap sesuai dengan perkembangan jaman.       Menurut Sritua Arief, Juoro menilai bahwa demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik

G.    Ciri-ciri Positif Sistem Demokrasi Ekonomi
Ciri-ciri Positif Demokrasi Ekonomi:
(1)        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (Pasal 33(1) UUD 1945).
(2)        Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Pasal 33(2))
(3)        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33(3))
(4)        Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipergunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula (Pasal 230 )45))
(5)        Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang Iayak (Pasal 27(2))
(6)        Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Penafsiran analogi Pasal 6.UU no.5 th.1960).
(7)        Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkem-bangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan kepentingan umum (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(8)        Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34).


H.    Ciri-ciri Negatif Sistem Demokrasi Ekonomi
Adapun ciri-ciri negatif yang harus dihindarkan adalah:
(1)    Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dan ekonomi dunia (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(2)    Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(3)    Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).



I.       Pelaku utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Dalam sistem perekonomian Indonesian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi sistem kekuatan perekonomian Indonesia, yaitu persahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Maka dari itu sikap saling mendukung  di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan  dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
a.       BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN, selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi diantara lain melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Sedangkan yang di lakukan pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi yaitu dengan membuat kebijakan-kebijakan seperti kebijakan dalam dunia usaha, kebijakan di bidang perdagangan, dan kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat. Pelaksanaan peran BUMN juga dapat dilihat dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian , perkebunan , kehutanan , manufaktur, pertambangan , keuangan , pos dan telekomunikasi , transportasi , listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
b.      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS merupakan salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS didirikan oleh badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta dan dalam melakukan perannya BUMS mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Tujuan didirikannya BUMS yaitu dalam rangka mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam perkembangannya BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaannya.
c.       Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.




J.      Peran Pemerintah sebagai pelaku dan mengatur Ekonomi
Peranan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi
Beberapa masalah perekonomian yang masih saja muncul di Indonesia adalah kondisi infrastruktur perekonomian, angka pengangguran yang tinggi, tingginya inflasi, belum maksimalnya FDI ke Indonesia, belum maksimalnya peranan APBN sebagai stimulus ekonomi, dan masalah perekonomian di Indonesia yang lainnya.
Masalah-masalah perekonomian tersebut dijadikan target program ekonomi pemerintah dan membuat kebijakan ekonomi. Berikut peranan pemerintah dalam perekonomiandi Indonesia.
1.      Katalisator
Kalau pemerintah tidak memberikan peranan apapun dalam bidang ekonomi, buat apa ada pemerintah. Pemerintah harusnya bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi terutama yang ada di daerah-daerah. Hal ini agar masyarakat daerah tidak terlalu tertinggal dengan masyarakat perkotaan yang sudah lebih dulu menikmati kemajuan ekonomi.
2.      Peka
Sebenarnya, pemerintah sudah cukup peka dan tahu bahwa peranannya dalam kemajuan ekonomi Indonesia sangat membutuhkan peranannya, tapi mungkin sumber daya manusia yang mengurusi hal tersebut tidak kompeten, sehingga peraturan tinggal peraturan. Yang ada malah korupsi dan kolusi di mana-mana. Namun demikian, pemerintah tetap telah melakukan sesuatu buat kemajuan dan pertumbuhan ekonomi.
3.      Bukti
Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Sragen yang mempercepat perijinan usaha dan membuka semua peraturan secara sangat terbuka adalah salah satu bukti kepekaan pemerintah. Peraturan pemerintah terkait perbankan syariah juga merupakan bukti baiknya peranan pemerintah. Kini, semakin banyak bank konvensional yang membuka jaringan perbankan syariah.
Pemerintah juga banyak memberikan keleluasaan kepada sektor swasta untuk mengembangkan sebuah kawasan. Tangerang, misalnya. Sektor properti yang diserahkan kepada swasta telah membuat kota BSD menjadi kota modern nan hijau. Penghapusan bea masuk impor beberapa produk pangan juga merupakan langkah pemerintah mengendalikan inflasi.
4.      Pembentukan KPPU dan Redenominasi Rupiah
Agar persaingan bisnis di Indonesia lebih sehat, pemerintah membentuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Rencana program redenominasi rupiah pun sebenarnya merupakan langkah pemerintah dalam mendongkrak harga diri bangsa dihadapan para pelaku bisnis global. Selain itu, dana belanja pemerintah juga terus ditingkatkan demi merangsang lebih banyak pelaku bisnis memperluas dan membuka peluang bisnis baru. Pembangunan infrastruktur semakin ditingkatkan walaupun pemerintah masih sering kecolongan oleh perilaku kontraktor nakal yang mempermainkan spec bahan bangunan, sehingga kualitas bangunan tidak sesuai dengan target.


5.      Rencana Naik Gaji
Rencana naik gaji bagi ribuan pejabat negara di pusat dan di daerah cukup melukai rasa kemanusiaan banyak rakyat Indonesia. Semua akhirnya berpikir bahwa langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan tersebut sebagai tanggapan dari isi curhatan Presiden yang mengatakan bahwa sudah 7 tahun gajinya tidak naik. Semoga saja rencana ini tidak menimbulkan gejolak dan angka inflasi tidak semakin tinggi.
Perkonomian yang sejahtera dan berkembang dapat dimulai dari diri sendiri. Hidup hemat adalah awal dari membangun perekonomian di Indonesia. Penduduk Indonesia yang konsumtif tidak mencerminkan hidup hemat dan sejahtera. Lihat saja, barang yang didatangkan dari luar Indonesia, dapat terjual laris dipasaran karena pola hidup masyarakat Indonesia yang konsumtif.
Untuk itu, mulailah dari diri sendiri dengan menjalani pola hidup yang hemat dan teratur. Apabila barang yang dimiliki masih dapat dipakai, maka manfaatkanlah dengan baik. Atau, membeli barang yang baru dan barang yang lama dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan. Sikap saling memberi dan berbagi juga dapat membantu meningkatan perekonomian yang ada di Indonesia. Pemerataan kesejahteraan masyarakat akan terwujud karena sikap saling berbagi dan memberi tersebut. Demikian uraian mengenai peranan pemerintah dalam perekonomian Indonesia.