Rabu, 06 Maret 2013

Pajak


BAB II
PAJAK


A.    Pengertaian
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

B.     Pengertian Retribusi
Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadiatau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

C.    Ciri-ciri Pajak
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1.      Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2.      Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3.      Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.      Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5.      Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

D.    Jenis-jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajakdapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

 

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
  • Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  • Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

 

Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
  • Pajak Provinsi terdiri dari:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor;
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.      Pajak Air Permukaan; dan
e.       Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.       Pajak Hotel;
b.      Pajak Restoran;
c.       Pajak Hiburan;
d.      Pajak Reklame;
e.       Pajak Penerangan Jalan;
f.        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.      Pajak Parkir;
h.      Pajak Air Tanah;
i.        Pajak Sarang Burung Walet;
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

E.     Jenis-jenis pajak yang ditanggung keluarga
Pajak merupakan kewajiban membayar yang merupakan bentuk pengabdian dan bukti peran aktif dalam pembangunan dalam negeri.
1.      Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak yang meliputi 12 bulan.
Di dalam UU No.17 Tahun 2000 mengatur tentang Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tarif penghasilan.
a.       Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) merupakan penghasilan bersih setelah dikurangi jumlah penghasilan kena pajak.
b.      Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) merupakan batas minimum penghasilan tidak dikenakan pajak dengan Peraturan Dirjen Pajak No. KEP-139/PJ/2005.
c.       Tarif Pajak merupakan persentase pajak yang harus dibayarkan berdasarkab lapisan penghasilan kena pajak.
2.      Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Pajak Bumi dan Bngunan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah berserta bangunan yang berdiri di atasnya. Pemungutan didasarkan pada UU No. 12 tahun 1994 dan telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2000.
Objek PBB adalah bangunan. Dalam hal ini, yang dimaksud ‘bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah di bawah peraiaran di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan ‘bangunan’ adalah kontruksi teknik ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah ataupun perairan. Subjek PBB adalah orang atau badan yangsecara nyata mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan serta memperoleh manfaat.
Tarif PBB adalah 0,5% dikalikan dengan Dasar Perhitungan Pajak ( DPP ). DPP merupakan Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ).
Dalam perhitungan PBB tidak semua NJOP dikenakan pajak, sebab, masih harus dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ( NJOPTKP ) yang di tetapkan maksimum Rp12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Jika Wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka setiap NJOPTKP hanya dikenakan pada salah satu objek pilihan yang mempunyai nilai jual tinggi.

F.     Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negarauntuk membiayai semua pengeluarantermasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biayaini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabunganpemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasidapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

G.    Unsur-unsur Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

H.    Perbedaan Pajak dengan Retribusi
1.      Pajak mendapatkan imbalan secara langsung, sedangkan retribusi memperoleh imbal balik secara langsung.
Contoh:
Bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.

2.      Pajak dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
Contoh:
Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka

0 komentar:

Posting Komentar